Breaking News:

Berita Viral

BRUTAL! Pria di Bima Nekat Sekap Siswi SMP Selama 3 Hari, Korban Dipaksa Konsumsi Sabu-sabu

Seorang pria berinisial JF (44) nekat melakukan penyekapan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AG (13) di Kabupaten Bima.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
ILUSTRASI siswi SMP disekap 

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW disangkakan pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.

Keduanya berkaitan dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketika KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan muncikari.

Kini pelaku terancma hukuman 15 tahun penjara.

"Maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SU berdalih bahwa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini boleh keluar tetapi harus dua orang atau tiga orang karena alasan keamanan.

"Kalau keluar dari mes wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang enggak kenal," kata dia.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriasiswi SMPpelakukorbanBima
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved