Breaking News:

Pilpres 2024

Gibran Ikut Tolak RUU DKJ yang Akan Menghilangkan Pilkada Langsung, Tak Merasa Ada yang Diuntungkan

Saat ini RUU masih dalam pembahasan sehingga usulan mengenai penghilangan Pilkada di Jakarta belum diputuskan.

Editor: Sinta Manila
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di masa kampanye Pemilu 2024, DPR menyepakati usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Yang mana, usulan ini panen kritikan karena dianggap mengambil hak konstitusional warga.

Salah satu usulan dalam RUU DKJ adalah Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta dihilangkan sehingga ditunjuk langsung oleh Presiden melalui usulan DPR.

Baca juga: RUU DKJ Panen Kritik, Bakal Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ganjar: Kota Administratif Tunjuk Saja

Usulan ini dinilai oleh beberapa pihak menguntungkan pihak yang saat ini sedang berkuasa.

Draf RUU DKJ yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Gibran turut memberikan pernyataanya terkait polemik ini.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Kamis (7/12/2023).
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Kamis (7/12/2023). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pun justru menolak usulan ini.

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Saat ini RUU masih dalam pembahasan sehingga usulan mengenai penghilangan Pilkada di Jakarta belum diputuskan.

"Ya itu kan masih dalam masa pembahasan," jelasnya.

Meski putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak merasa ada pihak yang diuntungkan dalam adanya RUU ini.

"Menguntungkan siapa? Enggak," terangnya.

Baca juga: TERBARU Hasil Survei Elektabilitas Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Merajai 7 dari 8 Lembaga Survei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan

RUU DKJ telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, menua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Tags:
GibranRUU DKJDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved