Breaking News:

Berita Kriminal

MEMALUKAN! Caleg PAN di Lombok Digerebek saat Pesta Sabu, Memelas Diringkus, Partai: Ancam Sanksi!

Inilah kronologi penangkapan caleg PAN yang hanya bisa memelas digerebek polisi saat pesta sabu di Lombok.

Editor: Dika Pradana
Bangkapos
Inilah Sosok Caleg Perempuan PAN di Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu, Partai Tindak Tegas 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang Calon Legislatiof (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa memelas saat digerebek polisi gegara menggelar pesta sabu.

Aksi kriminal yang dilakukan oleh caleg perempuan bernama Baiq Ika Supariyani (BIA) berusia 44 tahun itu tentu membuat PAN malu.

Rencananya PAN akan memberikan sanksi jika BIA memang terbukti bersalah.

Inilah Sosok Caleg Perempuan PAN di Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu, Partai Tindak Tegas
Inilah Sosok Caleg Perempuan PAN di Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu, Partai Tindak Tegas (Bangkapos)

Namun, hingga kini PAN masih menunggu keputusan hukum yang akan dijatuhkan pada BIA.

Dalam kasus ini, BIA ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (5/12/2023) dini hari.

BIA saat ini terancam mendapatkan sanksi tegas dari pihak partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA.

Baca juga: HEBOH! Polwan di Tebingtinggi Joget-joget & Teler, Diduga Mabuk Miras & Narkoba: Propram Bertindak

Baca juga: NEKAT! Pria di Tanjung Balai Sumut Buat Pil Ekstasi Oplosan, Bahan: Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).

Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.

"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"

"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.

Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"

"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.

ILUSTRASI penikmat sabu dicekal polisi
ILUSTRASI penikmat sabu dicekal polisi (Tribun)

Partai Akan Tindak Tegas

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
berita viral hari inicalegPANdigerebeksabu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved