Berita Kriminal
MEMALUKAN! Caleg PAN di Lombok Digerebek saat Pesta Sabu, Memelas Diringkus, Partai: Ancam Sanksi!
Inilah kronologi penangkapan caleg PAN yang hanya bisa memelas digerebek polisi saat pesta sabu di Lombok.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang Calon Legislatiof (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa memelas saat digerebek polisi gegara menggelar pesta sabu.
Aksi kriminal yang dilakukan oleh caleg perempuan bernama Baiq Ika Supariyani (BIA) berusia 44 tahun itu tentu membuat PAN malu.
Rencananya PAN akan memberikan sanksi jika BIA memang terbukti bersalah.

Namun, hingga kini PAN masih menunggu keputusan hukum yang akan dijatuhkan pada BIA.
Dalam kasus ini, BIA ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
BIA saat ini terancam mendapatkan sanksi tegas dari pihak partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA.
Baca juga: HEBOH! Polwan di Tebingtinggi Joget-joget & Teler, Diduga Mabuk Miras & Narkoba: Propram Bertindak
Baca juga: NEKAT! Pria di Tanjung Balai Sumut Buat Pil Ekstasi Oplosan, Bahan: Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"
"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"
"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.

Partai Akan Tindak Tegas
Sumber: Bangka Pos
Putrinya Tewas Dibacok Remaja 18 Tahun saat Pergi Mengaji, Ayah MA Murka ke Pelaku: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|
Sosok RH ABG 18 Tahun Bacok Bocah SD hingga Tewas di Kolaka Timur Sulsel, Petani, Ngaku Sakit Hati |
![]() |
---|
Curhat Euis Juwita Menantu Sahroni saat Hamil Anak Kedua, Kini Bayinya Ikut Dibunuh: Paling Mungil |
![]() |
---|
Sadisnya Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Sahroni Dibekap Sarung, Anaknya Disiksa Tangan Diikat |
![]() |
---|
2 Sosok Terduga Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Mobil Korban Ditemukan di Lokasi Lain |
![]() |
---|