Breaking News:

Berita Kriminal

MEMALUKAN! Caleg PAN di Lombok Digerebek saat Pesta Sabu, Memelas Diringkus, Partai: Ancam Sanksi!

Inilah kronologi penangkapan caleg PAN yang hanya bisa memelas digerebek polisi saat pesta sabu di Lombok.

Editor: Dika Pradana
Bangkapos
Inilah Sosok Caleg Perempuan PAN di Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu, Partai Tindak Tegas 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.

Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu.

Baca juga: CURIGA Kumpul Kebo, Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Malah Temukan 17 Paket Sabu, Sejoli Diamuk

"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum."

"Maka ada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).

Mengenai pencalonan BIA sebagai anggota legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus lain sebagainya,"

"itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Megapolitan Kompas)

Ditangkap saat Pesta Sabu

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu.

Mereka adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) asal Kelurahan Prapen, dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.

Penangkapan dilakukan saat mereka berpesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.

"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.

"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat isap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.

Kini tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan.

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (google/net)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
berita viral hari inicalegPANdigerebeksabu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved