Breaking News:

DAFTAR Dokumen Wajib Syarat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea & Diskon Lainnya

Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon. 

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif

- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran

- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

Saat ini program pemutihan pajak berlaku di 7 provinsi.

Masing-masing daerah punya manfaat berbeda untuk pengurusan balik nama.

1. Sumatera Barat

Diberikan bebas BBNKB pelat BA dan non BA, serta bebas denda BBNKB.

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

2. Sumatera Selatan

Pemutihan berupa bebas denda dan bunga BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.

Halaman 2/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved