Breaking News:

DAFTAR Dokumen Wajib Syarat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea & Diskon Lainnya

Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Daftar dokumen wajib, syarat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea dan banjir diskon. 

Program tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

3. Banten

Diberikan bebas pokok dan denda BBNKB II, mutasi antar Kabupaten/Kota, dan mutasi masuk dari luar daerah.

Keringanan tersebut berlaku sampai 23 Desember 2023.

4. DKI Jakarta

BBNKB II dihapus mengikuti Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0035 tahun 2023.

Pemutihan di DKI Jakarta berlangsung sampai 29 Desember 2023.

5. Jawa Barat

Jawa Barat akan menutup program pemutihan pada 16 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan berupa bebas BBNKB II, diskon BBNKB I.

6. Jawa Tengah

Diberikan pembebasan BBNKB II dan pajak proresif.

Keringanan itu berlaku sampai 22 Desember 2023.

7. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara memberi keringanan berupa bebas pokok dan denda BBNKB II.

Program pemutihan tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Halaman 3/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved