Breaking News:

7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain

7 provinsi segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea balik nama dan diskon lainnya.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Ilustrasi perpanjangan STNK. 7 provinsi segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea balik nama dan diskon lainnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 7 provinsi segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati bebas bea balik nama dan diskon lainnya.

Bagi yang belum memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, diharapkan segera mengikutinya.

Pasalnya, pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di sejumlah provinsi ini akan segera diakhiri.

Seperti diketahui pemutihan pajak motor 2023 akan selesai akhir Desember.

BPKB Kendaraan dan STNK.
BPKB Kendaraan dan STNK. (ist)

Motor yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berikutnya akan dihapus data STNK.

Pemutihan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas BBNKB sampai diskon lainnya.

Yang harus diingat pada setiap provinsi yang menggelar pemutihan berbeda-beda programnya atau jenis keringanannya.

Baca juga: SIAPKAN Surat Lengkap! Razia Ketaatan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, STNK Mati Langsung Ditindak

Pemutihan pajak motor sendiri merupakan program ampunan atau keringanan khusus untuk penunggak pajak motor yang belum melunasi pembayaran.

Untuk meringankan masyarakat penunggak pajak motor diadakan pemutihan pajak motor 2023.

Program keringanan ini biasanya diadakan setiap tahun di beberapa provinsi di Indonesia.

Berikut ini 7 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2023:

Ilustrasi Samsat Kota Bengkulu. Pemutihan pajak kendaraan tinggal beberapa hari lagi.
Ilustrasi Samsat Kota Bengkulu. Pemutihan pajak kendaraan tinggal beberapa hari lagi. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

1. Sumatera Barat

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.

Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:

- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

Halaman 1/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved