Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng Akan Berakhir, Nikmati Bebas PKB 5 & BBNKB II

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir, nikmati bebas PKB 5 dan BBNKB II.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Tengah akan berakhir, nikmati bebas PKB 5 dan BBNKB II. 

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

5. Jawa Barat

Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.

Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I

6. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:

- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif

Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.

Ditambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.

7. Sulawesi Tenggara

Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.

Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10 persen pokok tunggakan PKB
- Diskon 20 persen PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum

(Gridoto.com)

Diolahd ari artikel Gridoto.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotorSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved