Breaking News:

Berita Viral

Anak Durhaka! Wanita dan Pacarnya Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Cinta Tak Direstui, Awalnya Dijebak

Gara-gara cinta tak direstui, wanita dan pacarnya bunuh ibu kandung sendiri, kini terancam penjara seumur hidup.

Editor: Delta Lidina
Kolase TribunNewsmaker | TribunMadura/ Imam Nawawi
Seorang wanita dan pacarnya menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung sendiri. 

Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Baca juga: TERKUAK Motif Pemuda yang Bunuh Mantan Kekasihnya di Apartemen Bogor, Korban Ditemukan Tanpa Busana

Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.

Selain itu, mereka berdua ingin menguasai harta Hasiya.

Wanita itu punya rumah dan sawah hasil kerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Detik-detik kejamnya anak kandung dan calon mantu tega bunuh ibu kandung di Jember
Detik-detik kejamnya anak kandung dan calon mantu tega bunuh ibu kandung di Jember, Jawa Timur gegara tak restui menikah.

Kronologi kejadian

Ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh korban.

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan.

Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Baca juga: NASIB Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati: Dilakukan dalam Kondisi Sadar

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.

"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban.

Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini. (Laily Fajrianty/TribunSumsel)

Diolah dari artikel TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Jemberpembunuhanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved