Breaking News:

Berita Kriminal

Tak Terima Disalip, 2 Pemuda di Surabaya Aniaya Anak di Bawah Umur, Ketiganya Sempat Dihakimi Warga

Tak terima disalip saat berkendara, 2 orang pria di Surabaya, Jawa Timur nekat menganiaya pelajar hingga lebam.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
2 pemuda di Surabaya aniaya anak di bawah umur 

Mereka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tutupnya.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)

Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istrinya Lagi: Tewas

Baru keluar penjara selama lima hari, bos hotel di Jepara, Jawa Tengah ini kembali menganiaya mantan istrinya.

Kini, wanita tersebut tewas bersimbah darah di tangan mantan suaminya dengan tubuh babak belur.

Sosok bos hotel tersebut kini kembali berurusan dengan kepolisian.

Baca juga: INNALILLAHI! Gara-gara Ngebet Dinikahi, Wanita di Sumenep Dianiaya Teman Kencan, Berakhir Tewas

Diketahui, pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas

Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.

Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.

Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya.

Lokasi rumahnya berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudaaniayapelajarwargaSurabayapelakukorban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved