Breaking News:

Selebrita

Buntut Kasus CPNS Bodong Anaknya, Nia Daniaty Harus Bayar Ganti Rugi 8,1 Miliar, 'Aset Bisa Disita'

Nia Daniaty harus menanggung beban atas kasus CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania, bayar ganti rugi 8,1 miliar

Editor: Talitha Desena
(Instagram/kolase)
Nia Daniaty harus bayar ganti rugi 8,1 miliar atas kasus CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nia Daniaty menanggung beban akibat dari kasus CPNS bodong yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania sekitar 8,1 miliar.

Karena anaknya melakukan penipuan CPNS bodong, kini Nia Daniaty diisukan bangkrut.

Diketahui, Nia Daniaty dituntut untuk ganti rugi terhadap 179 orang yang menjadi korban penipuan.

Sebagai ibu, Nia Daniaty harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

Terhitung, nilai ganti rugi tersebut mencapai nilai Rp 8,1 miliar.

Dikutip dari Gridpop, kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri buka suara soal kasus yang menjerat Olivia Nathania.

Baca juga: Tunggu Uang Kembali, Orang Tua Korban CPNS Bodong Stres hingga Meninggal, Nia Daniaty Ikut Digugat

Nia Daniaty pilu, Olivia Nathania dipenjara kini cucunya mulai tanyakan sang mama
 (YouTube Intens Investigasi, KH Infotainment)

Desi mengatakan jika para korban lega akhirnya seluruh permintaan para korban dikabulkan majelis hakim.

Vonis dibacakan Majelis Hakum di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Atas putusan perkara perdata itu, pihak Nia Daniaty diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada 178 korban sebesar Rp 8,1 miliar.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi.

Bahkan aset Nia Daniaty terancam disita guna untuk melunasi utang anaknya.

Lebih lanjut pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” katanya.

Nia Daniaty dan keluarganya diberitakan waktu selama 14 hari setelah inkracht mengembalikan kerugiaan para korban.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

Halaman
1234
Tags:
Olivia NathaniaNia DaniatyCPNSbodongaset
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved