Breaking News:

Selebrita

Buntut Kasus CPNS Bodong Anaknya, Nia Daniaty Harus Bayar Ganti Rugi 8,1 Miliar, 'Aset Bisa Disita'

Nia Daniaty harus menanggung beban atas kasus CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania, bayar ganti rugi 8,1 miliar

Editor: Talitha Desena
(Instagram/kolase)
Nia Daniaty harus bayar ganti rugi 8,1 miliar atas kasus CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania 

Dari perkawinan mereka lahir seorang anak pada 20 Februari 1992 bernama Olivia Nathania.

Mereka bercerai pada tahun 1993. Nia Daniaty kemudian menikah lagi dengan Farhat Abbas, seorang pengacara pada 21 Maret 2002.

Nia Daniaty yang berusia 12 tahun lebih tua dari Farhat menganggap perbedaan itu tak masalah.

Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang putra yang diberi nama Muhammad Angga Hadi Farhat pada 10 Oktober 2003.

Beberapa kali pernikahan mereka diguncang hadirnya orang ketiga.

Dua tahun setelah mereka menikah, Farhat dikabarkan telah menikahi seorang gadis bernama Melani Sukmawati (yang saat itu berusia 24 tahun) di Bandung.

Setahun kemudian, Farhat mengakui telah menikah dengan janda beranak dua, Ani Muryadi pada 19 Juni 2005.

Masalah dengan Lala belum selesai, karena pada akhir tahun 2006, Nia melaporkan Lala ke Polres Jakarta Selatan karena dianggap merendahkan dirinya.

Beberapa hari sebelumnya, Lala mengatakan dirinya tidak ingin mengganggu rumah tangga orang lain serta ingin hidup nyaman.

Pada tahun 2005, Farhat pernah minta izin untuk poligami dan tidak dikabulkan oleh Nia, sehingga talak cerai telah dilayangkan oleh Farhat.

Mereka tetap tinggal serumah, tetapi pisah ranjang dan sudah berlangsung selama 7 tahun dan akhirnya Nia mengajukan gugat cerai terhadap Farhat.

Dan pada 4 Juni 2014 mereka resmi bercerai.

(Sripoku.com/Rizka Pratiwi Utami)

Diolah dari artikel di Sripoku.com

Tags:
Olivia NathaniaNia DaniatyCPNSbodongaset
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved