Breaking News:

Berita Kriminal

TRAGIS! Balita yang Dianiaya Pacar Tante Berakhir Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Diderita Korban

Balita yang dianiaya pacar tante di Jakarta Timur, berakhir meninggal dunia.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas
Balita yang dianiaya pacar tante berakhir meninggal dunia 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Balita yang dianiaya pacar tantenya di Jakarta Timur, berakhir meninggal dunia.

Setelah dianiaya pacar tante, korban dirawat di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Akibat penganiayaan itu, korban divonis mengalami gegar otak berat.

Ayah di Muara Baru aniaya anak sampai tewas, korban dipukuli saat asyik main sama teman
Ilustrasi penganiayaan anak sampai tewas.(TribunJakarta)

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Pria Tanpa Identitas di Sidoarjo, Kondisi Penuh Luka, Korban Pembunuhan?

Polres Metro Jakarta Timur bakal menambah sangkaan pasal untuk Risqi Ariskalaki (29), tersangka penganiayaan balita berinisial HZ (3) yang merupakan keponakan dari pacarnya, SAB (17).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan selain jerat pasal kekerasan terhadap anak yang sudah ditetapkan pihaknya bakal menambahkan sangkaan pasal pembunuhan.

Tambahan jeratan pasal ini lantaran HZ meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023) sore saat menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati akibat gegar otak berat.

"Kemungkinan dengan hasil autopsi dari ahli forensik mungkin ada pasal alternatif. Mungkin bisa 338 KUHP (tentang pembunuhan)," kata Sri di RS Polri Kramat Jati, Jumat (15/12/2023) malam.

Bila nantinya diterapkan maka Risqi dijerat dengan pasal berlapis, karena saat HZ masih dirawat pelaku sudah disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Balita yang dianiaya pacar tante berakhir meninggal dunia
Balita yang dianiaya pacar tante berakhir meninggal dunia (Kompas)

Baca juga: TRAGIS! Wanita Berusia 58 Tahun di Makassar Tewas Usai Ditabrak Mobil, Begini Kronologinya

Pasal 76C jo Pasal 80 mengatur tentang kekerasan terhadap anak-anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.

Guna keperluan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (15/12) malam jenazah HZ pun sudah diautopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.

Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum tersebut yang nantinya akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti untuk membuktikan perbuatan Risqi di tingkat pengadilan.

"Alhamdulillah (jenazah HZ) sudah selesai diautopsi dan dimandikan. Untuk mobil (membawa jenazah HZ) ke Bengkulu sudah disiapkan, semua difasilitasi dan dibiayai negara," ujar Sri.

Sri menuturkan jenazah HZ dibawa ke Bengkulu untuk dimakamkan sesuai permintaan ayah kandung korban, Rudi yang sebelumnya mendampingi perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Sementara untuk ibu kandung korban, hingga jenazah HZ selesai diautopsi pada Jumat sekira pukul 21.56 WIB tidak tampak datang ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.

Antara Rudi dengan ibu kandung korban memang tidak tinggal bersama karena keduanya sudah bercerai, hal ini yang menjadi alasan kenapa HZ tinggal bersama dengan tantenya, SAB.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari inibalitaPacar Tantekorbanmeninggal duniaJakarta Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved