Breaking News:

Berita Kriminal

Murka Dituduh Bandar Narkoba, Pria di Palembang Tega Bunuh Tetangga, Sempat Ancam Siram Air Keras

Inilah kronologi pria di Palembang bunuh tetangganya gegara tak terima dituding bandar narkoba.

Editor: Dika Pradana
Freepik / Istimewa
ILUSTRASI tewas dianiaya 

"Keterangan keluarga bahwa korban ini diindikasikan pernah menginformasikan kepada polisi bahwa status tersangka ini adalah pengedar narkoba.

Kami turut berbelasungkawa karena masyarakat juga bagian dari pemberi informasi yang harus kami lindungi," ungkapnya.

ILUSTRASI Mayat diamankan polisi, garis polisi
ILUSTRASI Mayat diamankan polisi, garis polisi (Tribun)

Sementara berdasarkan keterangan versi pelaku bahwa, korban yang memaksanya untuk membeli narkoba.

Namun saat itu tersangka menolak.

"Dia ngakunya bahwa dia yang dipaksa korban. Tapi kami lebih condong kepada motif yang pertama, tapi itu masih kami dalami lagi," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

"Barang bukti kami amankan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.

Kasus pembunuhan ini sontak membuat warga geger.

Warga setempat tak menyangka bahwa pelaku dengan berutal menghabisi nyawa tetangganya.

Pelaku pun kini harus berurusan dengan proses hukum yang berlaku.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan bejatnya.

Tangis Istri Korban Bacok di Pontianak, Suami Meninggal Saat Hamil, Pelaku Dihukum Hanya 8 Tahun

Tangis istri korban pembunuhan di Pontianak, tak terima pelaku hanya dihukum 8 tahun.

Seperti yang diketahui, terdakwa pembunuhan di Jalan Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AL (22) divonis bersalah dengan hukuman 8 penjara.

Istri korban, Thiny, protes dengan vonis yang dinilai ringan tersebut dengan curhat lewat akun TitTok-nya @thiny0107.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari ininarkobapriaPalembangtetangga
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved