Berita Kriminal
NASIB Penusuk Imam Masjid di Kramat Jati, Memelas Dibekuk, Berdalih Ada Bisikan: Jalani Tes Kejiwaan
Beginilah nasib penusuk imam masjid di Kramat Jati, sempat berdalih dengar bisikan gaib, kini jalani tes kesehatan.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria yang menjadi pelaku penusukan imam masjid di Kramat Jati, Jakarta Timur memelas dibekuk polisi dan kini menjalani tes kejiwaan.
Saat dibekuk dan dimintai keterangan oleh petugas, pelaku berdalih baru saja mendengar suara bisikan gaib.
Suara bisikan tersebut membuatnya mantab untuk melakukan aksi penusukan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sedikit terganggu dengan suara speaker masjid.
Diketahui, insiden ini terjadi di Musala Baitul Huda, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur masih menyelidiki kasus percobaan penusukan terhadap imam masjid bernama Lazuardy Firdaus.
Baca juga: NGERI! Istri di NTT Bacok Suaminya saat Tidur, Sekujur Tubuh Korban Penuh Luka, Bersimbah Darah
Baca juga: DETIK-DETIK Anggota TNI di Manokwari Bacok Komandan usai Apel, Diduga Rasis: Dapat 12 Jahitan
Diketahui, pelaku berinisial MAA berusia dua puluh enam tahun.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, tersangka pemuda berinisial MAA (26) mengaku berupaya menusuk korban pada Jumat (15/12/2023) malam karena terganggu suara speaker musala.
Namun dari keterangan pihak keluarga tersangka yang diperiksa Unit Reskrim, Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan MAA diketahui memiliki riwayat perilaku janggal.
"Keterangan keluarga pelaku sering berdiam diri dan bengong. Beberapa kali mengeluhkan suka mendengar suara-suara bisikan di sekitarnya," kata Rusit di Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2023).
Lantaran hasil pemeriksaan didapati MAA menunjukkan perilaku janggal, penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa.
Pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum yang dilakukan psikiatri tersebut untuk memastikan apakah MAA mengalami gangguan psikologis.
"Kita menunggu hasil dari ahlinya (psikiatri). Kita lagi periksa yang bersangkutan. Kejiwaanya, psikologinya kita periksa ke ahlinya. Tinggal menunggu dari RS Polri Kramat Jati," ujarnya.
Nantinya hasil pemeriksaan berupa Visum et Repertum Psikiatrikum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati untuk keperluan penyidikan kasus.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan, Rusit menuturkan MAA tetap ditahan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 335 KUHP ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
| Dulu Pegawai BUMN, Wanita Ini Malah Pilih Jadi Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Terancam 20 Tahun Bui |
|
|---|
| Pakai Emas Perhiasan 30 Gram, Wanita di Bengkulu Diculik & Dirampok, Korban Dipaksa Masuk Mobil |
|
|---|
| Pengakuan Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Rampok untuk Bayar Judol, Tikam Korban 3 Kali |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Hansip di Cakung Jaktim Tewas Usai Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor |
|
|---|
| Sosok AS, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling saat Gagalkan Curanmor, Dikenal Bertanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-ibu-rumah-tangga-di-mamuju-oleh-pria-tak-dikenal.jpg)