Breaking News:

CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 Akan Didatangi Petugas ke Rumah, Tak Bisa Bayar Motor Diangkut

Penunggak Pajak Kendaraan 2023 akan didatangi petugas ke rumah, tak bisa bayar mobil dan motor diangkut.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Petugas gabungan melakukan razia pajak kendaraan di Balikpapan pada Jumat (8/12/2023). Penunggak Pajak Kendaraan 2023 akan didatangi petugas ke rumah, tak bisa bayar mobil dan motor diangkut. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! penunggak Pajak Kendaraan 2023 akan didatangi petugas ke rumah, tak bisa bayar mobil dan motor diangkut.

Bagi penunggak Pajak Kendaraan 2023 perlu segera membayar kewajibannya.

Pasalnya jika sampai akhir tahun, Pajak Kendaraan 2023 belum juga dibayar maka akan didatangi petugas.

Penyitaan aset dari wajib pajak tersebut untuk memberikan efek jera bagi yang menunggak dan tidak menyelesaikannya.

Petugas pajak melakukan penyitaan motor dan mobil penunggak pajak.
Petugas pajak melakukan penyitaan motor dan mobil penunggak pajak. (Instagram)

Adapun yang sudah melakukan penyitaan aset wajib pajak tersebut KPP Pratama Cilacap, Jawa Tengah.

Dilansir dari akun Instagram KPP Pratama Cilacap @pajakcilacap, penyitaan tersebut dilakukan pada tanggal 10 bulan lalu.

"Melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa satu unit mobil dan satu unit motor dengan nilai taksiran senilai Rp110.000.000,00." begitu bunyi pengumuman tersebut.

Lebih lanjut diterangkan bahwa penyitaan dilaksanakan dalam rangka kegiatan pekan sita serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Dibuka, Nikmati Bebas Denda-denda

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya melalui tindakan penagihan aktif, KPP Pratama Cilacap lebih mengutamakan pendekatan persuasif humanis sehingga dapat menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

60 petugas tagih pajak kendaraan door to door dikerahkan.

Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon.
Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon. (TribunnewsDepok.com)

Khusus pajak kendaraan, pada Senin 26 Desember 2022 lalu, Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar melepas secara simbolis 60 petugas penagih tunggakan pajak kendaraan secara door to door.

Acara dilakukan di Pendopo Wijayakusuma Cakti, para petugas akan menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan yang dilengkapi Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap.

Baca juga: CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nikmati Bebas Denda & Progresif

Selain untuk penagihan pajak kendaraaan bermotor, petugas akan melakukan pemutakhiran basis data system informasi Pajak Kendaraaan bermotor.

7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain

BPKB Kendaraan dan STNK.
BPKB Kendaraan dan STNK. (ist)

1. Sumatera Barat

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.

Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:

- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

2. Sumatera Selatan

Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

3. Banten

Dalam rangka merayakan HUT Banten, pemprov setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.

Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

5. Jawa Barat

Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.

Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Diskon PKB
- Diskon BBNKB I

6. Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Simak keringanan yang diberikan pemprov Jateng:

- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif

Untungnya lagi, dengan mengikuti pemutihan brother berpeluang mendapatkan hadiah wisata religi tahap II.

Ditambah bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.

7. Sulawesi Tenggara

Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.

Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10 persen pokok tunggakan PKB
- Diskon 20 persen PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30 persen tunggakan angkutan barang
- Diskon 40 persen tunggakan angkutan umum

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved