Breaking News:

CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nikmati Bebas Denda & Progresif

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, nikmati bebas denda & progresif.

Editor: Candra Isriadhi
ist
BPKB Kendaraan dan STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, nikmati bebas denda & progresif. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kesempatan terakhir! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, nikmati bebas denda & progresif.

Diketahui pemerintah provinsi Aceh kembali membuat terobosan yang cukup signifikan.

Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 yang akan memberlakukan pembebasan Pajak Kendaraan Progresif dan penghapusan denda PKB di wilayahnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza memberikan imbauan kepada masyarakat dan wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut. 

Pemerintah Aceh kembali membuat terobosan signifikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023.
Pemerintah Aceh kembali membuat terobosan signifikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023. (Dok. Samsat)

Ia menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang telah menunggak.

Sofyan Velly Noviza juga menekankan bahwa syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan. 

Dalam upayanya menyentuh seluruh lapisan masyarakat, ia mengungkapkan bahwa program insentif ini dapat diakses tidak hanya di Samsat Takengon. 

Baca juga: ASYIK! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Semakin Mudah, Wajib Pajak Cukup Pakai 1 Aplikasi E-PAHARI

"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," terangnya.

Sofyan Velly mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi mengenai program insentif ini ke teman, keluarga, dan saudara yang mungkin belum mengetahui keberadaannya. 

Dengan demikian, diharapkan manfaat dari program ini dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin pemilik kendaraan bermotor di Aceh.

Ia mengingatkan bahwa program insentif pembebasan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online.
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Menurut Sofyan Velly hal ini sebuah panggilan tegas diberikan kepada masyarakat untuk segera mengambil tindakan, mengunjungi Samsat Takengon, dan memanfaatkan peluang ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda. 

"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," jelas Velly.

7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain

1. Sumatera Barat

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKPajak Progresif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved