Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda hingga 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh diperpanjang, nikmati bebas denda hingga 2024.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh diperpanjang, nikmati bebas denda hingga 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh diperpanjang, nikmati bebas denda hingga 2024.

Kabar perpanjangan masa pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat setempat.

Perpanjangan ini berdasarkan, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Tak tanggung-tanggun kebijakan itu berlaku hingga 31 Desember 2024.

Pengumuman kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Pengumuman kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. (Instagram)

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Pajak Progresif itu adalah penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan perorangan (pribadi) kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. 

Kemudian untuk tarif pajak kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya atau roda dua 250c c ke atas saat ini kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen, maka tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10 persen .

Baca juga: CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 Akan Didatangi Petugas ke Rumah, Tak Bisa Bayar Motor Diangkut

"Dengan demikian berdasarkan kebijakan ini maka pajak progresif dibebaskan,” kata Tim Pembina Samsat Aceh  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Rabu (20/12/2023).

Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.

Sehingga memberikan kemudahan, agar segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.

Hal itu juga agar masyarakat dapat terhindar dari wacana penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua  tahun.

Ilustrasi Samsat.
Ilustrasi Samsat. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

“Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor guna pendanaan belanja pembangunan Aceh,” ungkapnya.
 
Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan. 

Dimana layanan pemutihan pajak ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat se- Aceh, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru Banda Aceh, Samsat MPP Pasar Aceh Banda Aceh, Samsat Jempol (Jemput Pajak Online) di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Barat.

Kemudian Samsat Gampong Lamlo Kota Bakti Kabupaten Pidie, termasuk juga pada layanan pembayaran online mobile banking Action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh serta pada layanan Loket PT. POS dan Teller Bank Aceh Syariah. 

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Dibuka, Nikmati Bebas Denda-denda

Karena hal itu pula, ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini. 

Halaman 1/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKAceh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved