Breaking News:

SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut 2024, Wilayah Ini Bebaskan Progresif & Diskon Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, rasakan bebas progresif dan diskon denda lainnya.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, rasakan bebas progresif dan diskon denda lainnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, rasakan bebas progresif dan diskon denda lainnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di sejumlah daerah bisa dibilang sukses besar.

Melihat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi, tampaknya salah satu provinsi yakni Aceh akan memperpanjang pemberlakuan pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Pengumuman kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Pengumuman kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. (Instagram)

Lewat keputusan tersebut, pihaknya membebaskan pajak progresif di wilayah tersebut.

Ditambah denda PKB  juga turut dibebaskan.

Enggak harus ke samsat, masyarakat juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza.

Baca juga: CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 Akan Didatangi Petugas ke Rumah, Tak Bisa Bayar Motor Diangkut

"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," kata Velly dikutip dari TribunGayo.com.

Adapun syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan. 

"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," ajak Velly.

Masa berlaku pemutihan dari 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Pemerintah Aceh kembali membuat terobosan signifikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023.
Pemerintah Aceh kembali membuat terobosan signifikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023. (Dok. Samsat)

7 Provinsi Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Lain

Bagi yang belum memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, diharapkan segera mengikutinya.

Pasalnya, pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di sejumlah provinsi ini akan segera diakhiri.

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved