SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut 2024, Wilayah Ini Bebaskan Progresif & Diskon Denda
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, rasakan bebas progresif dan diskon denda lainnya.
Editor: Candra Isriadhi
Seperti diketahui pemutihan pajak motor 2023 akan selesai akhir Desember.

Motor yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berikutnya akan dihapus data STNK.
Pemutihan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas BBNKB sampai diskon lainnya.
Yang harus diingat pada setiap provinsi yang menggelar pemutihan berbeda-beda programnya atau jenis keringanannya.
Baca juga: SIAPKAN Surat Lengkap! Razia Ketaatan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, STNK Mati Langsung Ditindak
Pemutihan pajak motor sendiri merupakan program ampunan atau keringanan khusus untuk penunggak pajak motor yang belum melunasi pembayaran.
Untuk meringankan masyarakat penunggak pajak motor diadakan pemutihan pajak motor 2023.
Program keringanan ini biasanya diadakan setiap tahun di beberapa provinsi di Indonesia.
Berikut ini 7 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2023:

1. Sumatera Barat
Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember mendatang.
Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja
2. Sumatera Selatan
Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|