Breaking News:

SIAP-SIAP! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP & KK, Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftarnya

Siap-siap! membeli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP dan KK, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Makassar
Pekerja menata tabung gas untuk pengisian tabung gas LPG berukuran 3 Kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! beli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP dan KK, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Masyarakat umum kini tak bisa mudah membeli gas elpiji 3 kg di warung, toko atau agen terdekat.

Pasalnya gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah kini harus disalurkan kepada masyarakat miskin.

Perlu diketahui pendaftaran bagi masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Pertamina akan membatasi penjualan Elpiji 3kg hanya di penyalur resmi.
Pertamina akan membatasi penjualan Elpiji 3kg hanya di penyalur resmi. (Kompas.tv/Ant)

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023) kemarin.

Aturan pembelian elpiji 3 kg ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

Baca juga: MIRIS! 8 Orang Oplos Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi, Omzet Rp1 M Per Hari, Sudah Berjalan 2 Tahun

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut dokumen yang perlu disiapkan agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Sopir pengangkut gas LPG nekat kendarai truk yang sedang terbakar
Sopir pengangkut gas LPG nekat kendarai truk yang sedang terbakar (Tribunnews)

Syarat Dokumen untuk Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg

Melansir dari MyPertamina, dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: SELAMAT! Bansos PKH 2023 Cair, Kategori Ibu Hamil Sudah Bisa Ambil Dana Rp 750 Ribu di Kantor Pos

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan dokumen yang diperlukan di salah satu pangkalan elpiji 3 kg.

Proses pendaftaran ini dapat dilakukan di berbagai pangkalan yang tersedia.

Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai dengan informasi pada KTP dan KK ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.

Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya.

Pendistribusian elpiji 3 kg disediakan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kategori tertentu.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
harga gas lpg terbarugas LPGharga gas elpiji 3 kggas elpiji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved