Breaking News:

Berita Viral

3 Pria Ini Nekat Selundupkan 50 Pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, Dapat Rp42 Juta dari Tiap Korban

Tiga pria warga rohingya diamankan polisi karena terlibat kasus penyelundupan orang ke Aceh Timur.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
3 pria ini nekat selundupkan 50 pengungsi rohingya ke Aceh Timur 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga pria warga rohingya diamankan polisi karena terlibat kasus penyelundupan orang ke Aceh Timur.

Ketiganya terlibat pendaratan rombongan 50 warga Rohingya di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, rombongan tersebut berasal dari kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh.

Kapal para pengungsi Rohingya semakin dekat dengan Pantai Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (16/11/2023). Tapi kehadiran mereka kali ini ditolak warga setempat.
Kapal para pengungsi Rohingya semakin dekat dengan Pantai Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (16/11/2023). Tapi kehadiran mereka kali ini ditolak warga setempat. (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri asal Sumut Jadi Kurir Narkoba, Simpan 144 Kg Sabu, Gajinya Ratusan Juta

Untuk bisa keluar dari kamp tersebut dan menuju negara tujuan, tiap korban membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujarnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Antara.

Andy menuturkan, tiga orang itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Adapun tiga orang yang menjadi tersangka tersebut adalah Sajul Islam (41) selaku nakhoda kapal, Rubis Ahmad (42) berperan jadi asisten nakhoda, dan M Amin (42) bertindak sebagai operator mesin kapal.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam.

Sedangkan, barang bukti lain sudah dibuang ke laut, salah satunya telepon satelit.

3 pria ini nekat selundupkan 50 pengungsi rohingya ke Aceh Timur
3 pria ini nekat selundupkan 50 pengungsi rohingya ke Aceh Timur (Kompas.com)

Baca juga: DETIK-DETIK Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak, 12 Pekerja Tewas dan 39 Lainnya Luka

Telepon satelit itu dipakai nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah.

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Andy.

Ia menambahkan, dari 50 orang yang dibawa tersangka dalam kapal, tak semuanya warga Rohingya.

Pihak Imigrasi mengamankan tiga orang yang memiliki paspor.

Mereka diketahui merupakan warga Bangladesh.

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12/2023) tersebut," ungkapnya.

Nur Islam dan dua pengungsi Rohingya ajukan permohonan KTP di Makassar
Nur Islam dan dua pengungsi Rohingya ajukan permohonan KTP di Makassar (Kompas.com)
Halaman
123
Tags:
berita viral hari inipriapengungsiRohingyaBangladeshAceh Timurwarga
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved