Breaking News:

Pengungsi Rohingya

Respons Dirjen Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya yang Minta e-KTP, Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia

Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP. 

Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:

- Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

- Orang asing pemegang KITAP: 2. Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Ridwan juga mengatakan, proses pengungsi Rohingya mendapatkan KITAP tidaklah mudah.

Mereka diharuskan mengikuti interview oleh Ditjen Imigrasi lalu menunggu koordinasi antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Dukcapil.

"Kita juga koordinasi, bener dikeluarkan ini KITAP, (jika) benar dan ada surat bukti tanda tangan Imigrasi dan lain-lain baru kita regulasi menerbitkan KK orang asing dan KTP orang asing," jelas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pengungsi RohingyaKTPDukcapil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved