Pengungsi Rohingya
Respons Dirjen Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya yang Minta e-KTP, Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.
Editor: Sinta Manila
Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:
- Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Orang asing pemegang KITAP: 2. Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Ridwan juga mengatakan, proses pengungsi Rohingya mendapatkan KITAP tidaklah mudah.
Mereka diharuskan mengikuti interview oleh Ditjen Imigrasi lalu menunggu koordinasi antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Dukcapil.
"Kita juga koordinasi, bener dikeluarkan ini KITAP, (jika) benar dan ada surat bukti tanda tangan Imigrasi dan lain-lain baru kita regulasi menerbitkan KK orang asing dan KTP orang asing," jelas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tiga Pemuda Pengungsi Rohingya Kabur! Nekat Melarikan Diri Tanpa Bawa Barang Lewat Belakang Gedung |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Pengungsi Rohingya di Aceh Kejang-kejang, Penyebab Misterius, Warga Syok: Bikin Repot? |
![]() |
---|
MISTERI Hilangnya Nahkoda Kapal Pengungsi Rohingya di Sumut, Diduga Kabur setelah Merusak Kapal |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Indonesia Usir Pengungsi Rohingya & Tuntut Segera Deportasi, Jadi Sorotan Media Asing |
![]() |
---|
TERBANG ke Aceh, Dokter Asal Solo Beri Pengobatan Gratis untuk Pengungsi Rohingya: Memprihatinkan |
![]() |
---|