Breaking News:

Pengungsi Rohingya

Respons Dirjen Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya yang Minta e-KTP, Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia

Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pengungsi Rohingya mengaku sudah tinggal puluhan tahun di Indonesia.

Dia meminta untuk bisa diberikan e-KTP dan minta jadi warga negara Indonesia.

Lalu apakah semua orang bisa dengan mudah menjadi warga negara Indonesia?

Baca juga: 3 Pria Ini Nekat Selundupkan 50 Pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, Dapat Rp42 Juta dari Tiap Korban

Media sosial X diramaikan dengan video seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP.

Hal tersebut diperbincangkan warganet setelah diunggah oleh akun @sosmedkeras pada Jumat (22/12/2023).

Dalam unggahan, NI yang disebutkan sudah tinggal selama 23 tahun di Indonesia mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.

Tangkapan layar video pengungsi Rohingya meminta agar dibuatkan e-KTP di Kantor Dukcapil, Makassar, Sulawsi Selatan.
Tangkapan layar video pengungsi Rohingya meminta agar dibuatkan e-KTP di Kantor Dukcapil, Makassar, Sulawsi Selatan. (x)

Ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.

"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR. Tapi, saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)," ujar NI.

Sayangnya usaha NI tidak membuahkan hasil. Kantor Dukcapil Makassar menolak menerbitkan e-KTP untuk NI.

Kantor Dukcapil Makassar beralasan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya karena ia tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Hingga Sabtu (23/12/2023), unggahan soal pengungsi Rohingya minta dibuatkan e-KTP sudah ditayangkan sebanyak 569.000 kali.

Baca juga: Perjuangan Nur Islam Pengungsi Rohingya 23 Tahun di Makassar, Susah Cari Kerja: Ingin Bikin KTP

Respons Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi angkat bicara mengenai beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.

Ia mengatakan, Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Sabtu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pengungsi RohingyaKTPDukcapil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved