Breaking News:

Pengungsi Rohingya

Respons Dirjen Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya yang Minta e-KTP, Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia

Dukcapil tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP. 

Pengungsi Rohingya harus ikuti aturan

Pengungsi Rohingya telah mendarat di Aceh sejak 14 November 2023.
Pengungsi Rohingya telah mendarat di Aceh sejak 14 November 2023. (kompas.com)

Teguh menjelaskan, pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, mereka diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses, dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.

Bila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Adapun, SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.

Mencurigakan! 8 Imigran Gelap dari Rohingya Bisa Punya KTP Beralamat di NTT
Mencurigakan! 8 Imigran Gelap dari Rohingya Bisa Punya KTP Beralamat di NTT (kompas tv)

Pengajuan permohonan KITAP

Bila pengungsi Rohingya sudah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.

Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.

"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.

Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).

E-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.

"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.

Cara mendapatkan KITAP tidak mudah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pengungsi RohingyaKTPDukcapil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved