Breaking News:

Berita Kriminal

BARU Seminggu Bebas, Residivis Pencurian Ini Berulah Lagi, Lakukan Begal di Semarang: Kaki Ditembak

Baru semingggu keluar dari penjara, residivis pencurian kembali ditangkap saat melakukan aksi begal di Semarang.

TriunJateng/ Rahdyan
Dua pelaku perampasan dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru semingggu keluar dari penjara, residivis pencurian kembali ditangkap saat melakukan aksi begal di Semarang.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku begal di kawasan Banjir Kanal Barat (BKB) Jalan Bojongsalaman Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dibekuk tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Minggu (24/12/2023).

Dua pelaku begal itu bernama Haris Wibowo (20) warga Sawah Besar dan Rizky Indar alias Dito (23) warga Kuningan.

Keduanya melakukan aksinya pada Sabtu (23/12/2023) dini hari. 

Keduanya ditangkap kurang dari delapan jam setelah ada laporan dari korban melalui aplikasi Libas.

Kedua pelaku itu pun dihadiahi timah panas di kakinya.

Baca juga: KEJAM! Begal Beraksi di Belu NTT, Sepasang Kekasih Jadi Korban, Ditelanjangi Lalu Direkam Pelaku

Dua pelaku perampasan dihadirkan pada konferensi pers
Dua pelaku perampasan dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Dito ternyata baru satu pekan keluar dari tahanan atas kasus yang sama.

Dito mendapat hadiah timah panas di kakinya karena melawan petugas.

"Dito merupakan residivis 363 (pencurian). Dia baru keluar dari lapas satu minggu perkara sama. Mungkin baru keluar waktu diamankan ada perlawanan dan kami berikan tindakan tegas terukur,”  jelasnya.

Menurutnya Dito merupakan eksekutor perampasan dengan cara  menarik paksa tas yang dibawa korban.

Sementara tersangka Haris berperan mengemudikan sepeda motor.

Baca juga: Baru Pulang Umrah, Tangan Bocah di Tuban Putus Ditebas Begal, Ayah: Butuh Rp 100 Juta untuk Operasi!

ilustrasi begal
ilustrasi begal (Tribunnews)

"Barang bukti yang diamankan satu motor, handphone. Korban mengalami luka dan sudah dilakukan visum,” jelasnya.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Kedua tersangka sedang  dilakukan pendalaman. 

Sementara itu tersangka Dito mengaku aksinya dilakukan secara spontan.

Kala itu, ia dan temannya melihat melihat korban sedang melintas di jembatan Semarang Indah. 

Karena kondisi sepi dirinya bersama temannya langsung memanfaatkan kondisi dengan merampas tas korban.

Setelah berhasil ia dan temannya kabur serta menyembunyikan barang buktinya.

Ponsel yang didapatnya itu rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun ia keburu ketangkap sebelum menjual barang hasil kejahatannya.

“Saya rencanakan di kos ya sama teman satu kos. Rencana mau dijual belum sampai dijual udah ketangkap,” tuturnya.

Ia mengakui bahwa baru saja keluar dari penjara.

Dirinya nekat mengulangi perbuatannya lantaran tak punya uang dan belum bekerja. 

“Baru kena hukuman satu tahun empat bulan,” ujarnya.

(TribunJateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)


Diolah dari artikel tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
begalSemarangresidivis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved