Breaking News:

Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Harus Bawa KTP, Ini Kelompok yang Dilarang Pakai Subsidi

Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Editor: Sinta Manila
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg. 

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Cara daftar untuk beli elpiji 3 kg

Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.

Sub-penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.

Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.

Berikut tata cara pendaftaran agar dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:

- Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat

- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg

- Tunjukkan KTP dan KK

- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
gas elpijiKTP3 kg
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved