Breaking News:

Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Harus Bawa KTP, Ini Kelompok yang Dilarang Pakai Subsidi

Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Editor: Sinta Manila
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah memberikan kebijakan baru terkait gas LPG 3 kg yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2024 nanti.

Nantinya, penggunaan gas melon atau gas LPG 3 kg hanya untuk kelompok masyarakat khusus saja.

Yang mana pembeliannya juga harus sesuai aturan yang berlaku yakni membawa KTP.

Baca juga: Gara-gara Gas Meledak, Tembok Rumah Seorang Wanita di Inggris Rontok! Meninggalkan Lubang Menganga

Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg.
Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg?

Baca juga: KRONOLOGI Truk Pengangkut Tabung Gas Meledak di Sukabumi, 2 Orang Meninggal Dunia, Korban Terlempar

Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kg subsidi

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Sopir pengangkut gas LPG nekat kendarai truk yang sedang terbakar
Sopir pengangkut gas LPG nekat kendarai truk yang sedang terbakar (Tribunnews)

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik.

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan instruksi membeli gas elpiji 3 kg hanya boleh di agen dan wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP). Sejumlah agen masih belum dapat sosialisasi mengenai hal ini, Selasa (17/1/2023).(Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
gas elpijiKTP3 kg
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved