Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Diskon 40 Persen & Bebas Biaya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas biaya lainnya.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas biaya lainnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas biaya lainnya.

Program keringanan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 kini masih berlaku di beberapa daerah.

Pada momen ini, masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat dari pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Salah satu wilayah yang masih mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah Kukar.

Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini.
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini. (Humas Polri)

Layanan tersebut digagas Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) wilayah Kukar atau Samsat Kukar.

Dengan nama 'Samsat Ekstra', brother bisa membayar pajak di hari libur.

Seperti yang disampaikan Kepala UPTD PPRD Bapenda provinsi wilayah Kukar, Aji Agustina.

Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut 2024, Wilayah Ini Bebaskan Progresif & Diskon Denda

"Layanan Samsat Ekstra ini dibuat untuk memfasilitasi WP membayar pajak di hari libur," ujarnya mengutip TribunKaltim.co.

Layanan Samsat Ekstra ini dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Desember dan Selasa, 26 Desember.

Pelayanan pajak ini berlokasi di kawasan Car Free Day (CFD) Kecamatan Tenggarong dan Pasar Kecamatan Loa Kulu.

"Jadi WP bisa mendatangi dua tempat tersebut untuk membayarkan pajak kendaraannya," tambahnya.

Program diskon pajak kendaraan di Kalimantan Timur sampai 10 persen.
Program diskon pajak kendaraan di Kalimantan Timur sampai 10 persen. (Instagram.com/@uptdpprdpu)

Terlebih, ada diskon pajak kendaraan yang masih berlaku sampai akhir Desember 2023.

"Ada banyak diskon yang diberikan, selain itu yang terpenting bahwa ada pembebasan denda bagi pajak yang menunggak. Harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," tuturnya.

Mulai dari diskon 2 persen untuk pajak yang berakhir pada bulan ini.

Lalu, potongan 5 persen buat pajak yang berakhir 1 hingga 60 hari ke depan.

Serta diskon 10 persen bagi pajak yang berakhir 31-60 hari ke depan.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Dibuka, Nikmati Bebas Denda-denda

Selain itu, ada diberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat free atau tidak bayar BBN, hanya bayar plat nomor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Begitu juga dengan pajak progresif yang menunggak akan mendapatkan diskon hingga 40 persen.

"Jadi bagi masyarakat khususnya di Kukar saat ini, manfaatkan program relaksasi pajak sampai akhir bulan Desember 2023 ini. Belum tentu di tahun depan akan ada diskon seperti ini lagi," tutupnya.

Nah, brother yang berada di wilayah tersebut, jangan sia-siakan momen ini ya!

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved