Breaking News:

Berita Kriminal

Kenalan Lewat Instagram, Siswi SMA di Pontianak Disetubuhi Guru SMP, Trauma: Nelangsa Hamil 7 Bulan

Inilah kronologi terungkapnya kasus siswi SMA di Pontianak yang disetubuhi guru SMP.

Editor: Dika Pradana
TribunJambi
ILUSTRASI rudapaksa 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib pilu menimpa pelajar SMA di Pontianak, Kalimantan Barat yang menjadi korban pencabulan seorang oknum guru SMP.

Kini siswi tersebut merasakan trauma mendalam dan hamil usia kandungan tujuh bulan.

Dalam kasus ini, korban dan pelaku pencabulan saling berkenalan via Instagram.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Melalui Instagram, keduanya pun sering berkomunikasi dan akhirnya memutuskan untuk bertemu.

Korban yang berusia 17 tahun dan saat ini sudah bersekolah di salah satu SMA di Pontianak, di setubuhi pelaku saat duduk dikelas 9 sekolah menengah pertama.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada sekira bulan Mei 2023 lalu.

Modusnya, pelaku mengajak berkenalan korban menggunakan akun Instagram palsu.

Baca juga: Bukannya Diantar, Mahasiswi di Manado Diculik & Digagahi Driver Ojol: Wajah Korban Bengkak Dianiaya

Baca juga: Gak Sengaja Buka HP Suami, Istri di Serang Syok Anaknya Digagahi Ayah Tiri, Aksi Cabul Direkam: Tega

Setelah bertemu, korban diajak makan dan dipaksa salah satu hotel di Pontianak.

Disanalah korban dirudapaksa pelaku dua kali di hari yang sama hingga akhirnya saat ini hamil.

Dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan saat ini terduga pelaku berinsial E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku juga telah ditahan sejak sabtu 23 Desember 2023.

Saat pemeriksaan awal, Kompol Tri mengatakan tersangka sempat mengelak menyetubuhi korban, namun setelah serangkaian penyelidikan tersangka mengakui perbuatannya.

Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya, selasa 26 Desember 2023.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku kini mendapatkan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian, Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak dibawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice.

Ilustrasi siswi SMA  dirudapaksa
Ilustrasi siswi SMA dirudapaksa (TribunLampung)

"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh." ungkapnya.

"Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya

Kasus ini tentu membuat korban merasakan trauma dan rasa malu begitu dalam.

Keluarga korban pun terkejut dengan aksi pencabulan ini.

Janji Dinikahi, Pelajar 15 Tahun 7x Digagahi Pacar di OKU, Sumsel:Kini Ditinggal usai Dicekoki Miras

 Dijanjikan akan dinikahi, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun digagahi oleh pacarnya di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Korban sudah digagahi pelaku sebanyak tujuh kali sejak berpacaran dengannya.

Nahasnya, janji untuk dinikahi tersebut hanya bualan semata.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Dirinya tak jadi dinikahi dan justru diltelantarkan di pinggir jalan.

Korban ditinggal begitu saja oleh pelaku setelah dicekoki miras.

Melihat korban yang sudah lemas sempoyongan karena mabuk, pria itu lantas meninggalkannya begitu saja.

Pelaku lantas kabur dan bersembunyi di sebuah tempat.

Hingga pada akhirnya warga setempat yang melihat kondisi korban pun menolongnya.

Baca juga: SOSOK Prada Yuwandi, Oknum TNI Bunuh Eks Tunangan lalu Digagahi saat Sekarat: Terancam 15 Tahun Bui

Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria

Warga prihatin dengan apa yang telah dilalui oleh korban.

Warga lantas membantunya untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Diketahui, korban berinisial BG dan pelaku yang merupakan pacar korban berinisial NA berusia 19 tahun.

Akibat perbuatannya, NA kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.

Pelaku berhasil diringkus polisi pada Minggu (1/10/2023).

Pada saat itu, pelaku bersembunyi di kawasan Jalan di Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.

ILUSTRASI mabuk
ILUSTRASI mabuk (Istimewa)

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah kontrakan teman pelaku di Kecamatan Madang Raya.

Ketika itu, pelaku membujuk BG datang ke lokasi dan melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

Setelah menuruti permintaan pelaku, korban pun dipaksa oleh NA untuk menenggak minuman keras (miras) sehingga ia pun mabuk.

“Melihat korban setengah mabuk, pelaku kemudian mengantarkannya pulang." kata Hamsal, Kamis (5/10/2023).

"Namun di tengah jalan, korban malah ditinggalkan pelaku,” katanya lagi.

Korban yang setengah sadar kemudian ditemukan warga dan mendapatkan pertolongan.

Tidak lama kemudian keluarga korban pun datang dan membawa BG untuk pulang ke rumah.

Korban pun akhirnya menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh pelaku.

“Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tujuh kali memperkosa korban. Sehingga keluarganya melapor,” ujarnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Flash HP Selamatkan Mahasiswi KKN, Nyaris Disetubuhi Perangkat Desa di Kintamani: Trauma

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Dari laporan tersebut, petugas bergerak dan mencari keberadaan NA.

Hanya saja, NA selalu berhasil menghindar dari kejaran petugas sampai akhirnya tertangkap.

Akibat perbuatannya, NA pun dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku saat ini masih kami periksa untuk didalami lagi,”ungkap Kasat.

Sementara itu, korban mengalami trauma mendalam.

Artikel ini diolah dari TribunPontianak

Tags:
berita viral hari iniInstagramsiswiSMAPontianakguruhamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved