Breaking News:

NASIB Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara: Ngaku Lalai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Lubuklinggau Topandri terjerah kasus hukum lantaran menabrak dua pelajar kakak beradik hingga tewas.

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Keluarga
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas. 

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini.  Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023).

Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.

Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.

Diantaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ  dan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.

Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.

"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.

Klarifikasi Topandri

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri membantah kalau dirinya tidak ditahan pasca peristiwa kecelakaan menewaskan dua pelajar kakak adik di Kabupaten Pali.

Kecelakaan maut itu terjadi di jalan alternatif menghubungkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) - Musirawas, Minggu (24/12/2023) lalu.

Mobil Toyota Rush dikendarai Topandri menabrak sepeda motor.

Kejadian ini mengakibatkan dua orang kakak adik meningal dunia.

Pasca kejadian itu, Topandri mengaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pali.

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas.
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Keluarga)

"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," ujar Topandri ketika memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Selasa (26/12/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
kecelakaankakak beradikKetua KPU LubuklinggauTopandri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved