Breaking News:

NASIB Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara: Ngaku Lalai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Lubuklinggau Topandri terjerah kasus hukum lantaran menabrak dua pelajar kakak beradik hingga tewas.

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Keluarga
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau Topandri terjerat kasus hukum lantaran menabrak dua pelajar kakak beradik hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel), sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Kecelakaan ini melibatkan mobil Toyota Rush B 2473 POZ yang menabrak sepeda motor Honda Beat hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang masih dirawat di rumah sakit.

Dua pengendara motor yang meninggal dunia di tempat kejadian yakni bernama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7).

Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika Topandri sedang dalam perjalanan pulang dari Klaten Jawa Tengah setelah pengecekan surat suara, dia pulang via palembang dan pulang ke lubuklinggau melalui jalur darat.

"Kebetulan ketua bersama keluarga mau pulang ke Lubuklinggau lewat Kabupaten Pali. Sesuai diberitakan kecelakaan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: 5 WNI Kecelakaan Tabrak Pohon di Gunnedah, Pedalaman New South Wales, saat Berangkat Kerja, 3 Tewas

Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri tersandung kasus hukum
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri tersandung kasus hukum karena menabrak dua kakak beradik hingga tewas, tugasnya kini dijabat Plt

Andre menjelaskan saat ini Topandri sudah diamankan di polres Pali. Dan berita yang mengatakan beliau tidak diamankan menurutnya itu salah.

"Tentunya, proses hukum kecelakaan tersebut kami serahkan kepada pihak polres Pali," ujarnya.

Sementara untuk aktivitas kerja KPU Terkait permasalahan hukum yang dihadapi sudah melakukan rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas harian agar proses admintrasi kantor tetap bejalan.

"Tahapan pemilu semakin dekat tentu kami juga harus mengambil langkah sementara ketua lagi dalam proses pemeriksaan di Polres Pali," tambahnya.  

Terancam 6 Tahun Penjara

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun baru setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas. 

Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: MIRIS! Diduga Akan Tawuran, 3 Bocah Boncengan Naik Motor Nekat Tabrak 2 Polisi di Jaksel, Bawa Sajam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
kecelakaankakak beradikKetua KPU LubuklinggauTopandri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved