Breaking News:

NASIB Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara: Ngaku Lalai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Lubuklinggau Topandri terjerah kasus hukum lantaran menabrak dua pelajar kakak beradik hingga tewas.

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS/Dok Keluarga
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini terancam 6 tahun penjara imbas menabrak kakak beradik hingga tewas. 

"Memang benar saya mengalami laka lantas. Dan ini adalah musibah berat. Tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperi ini," ungkapnya.

Menurutnya, tidak benar seperti yang di beritakan oleh beberapa media sosial bahwa dirinya berkeliaran saat ini.

Hal ini disampaikan Topandri sekaligus membantah bahwa dia tidak dilakukan penahanan di Polres Pali.

Bahkan untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar berada di ruang pemeriksaan Polres Pali, ia sempat melakukan video call dengan wartawan Tribunsumsel.com.

"Saya masih diamankan di Polres pali. Dan Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat sehat saja," paparnya.

Kemudian terkait itikad baik dirinya, Topandri mengaku sudah menemui pihak keluarga korban untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan duka cita.

"Dari keluarga saya suda silaturahmi dengan keluarga korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Lubuklinggau mengalami insiden kecelakaan d di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Kejadian pada Minggu (24/12/2023) ini melibatkan mobil Toyota Rush B 2473 POZ menabrak sepeda motor Honda Beat  menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang masih dirawat di rumah sakit.

Akibat Kecelakaan maut  yang terjadi pada pukul 15.00 Wib menyebabkan dua pengendara motor bernama Citra Kirana (13) dan adik nya Aura (7) meninggal dunia ditempat kejadian.

Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.

Kejadian bermula ketiga korban yang mengendarai sepeda motor tersebut masih berstatus sebagai pelajar, dan ketiganya merupakan warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Sedangkan pengemudi mobil Toyota Rush B 2473 POZ diketahui bernama Topandri warga kota Lubuk linggau.

Namun berdasarkan data yang dihimpun, diduga pengemudi mobil Toyota Rush bernama Topandri merupakan ketua Komisioner KPU Lubuk Linggau.

Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan kecelakaan tersebut di duga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
kecelakaankakak beradikKetua KPU LubuklinggauTopandri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved