1 Januari 2024, Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai tanggal 1 Januari 2024, para karyawan yang terkena aturan tarif pajak efektif, wajib membayar PPh.
Tarif pajak tersebut dikenakan kepada orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Siapa saja wajib pajak yang terkena aturan tersebut?
Baca juga: Mulai 1 Januari, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10 Persen, Keadilan dengan Rokok Konvensional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penerapan tarif efektif Pph Pasal 21 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca juga: Bantahan Gibran saat Mahfud MD Ingatkan Rakyat Sensitif Jika Pajak Dinaikkan! Menaikan & Rasio Beda
Wajib pajak yang terkena aturan tersebut adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 PP Nomor 58 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Jumat (29/12/2023).

Tujuan tarif pajak efektif karyawan
Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.
Karena alasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.
"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi beleid tersebut, dikutip dari Kontan, Jumat.
Baca juga: Langkah Lapor SPT Tahunan PPh Online 2021 di djponline.pajak.go.id, Simak Panduan Lengkap
Mekanisme tarif pajak efektif karyawan
Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Berikut penjelasannya:

1. Tarif efektif bulanan
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yakni:
Kategori A:
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif untuk kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,4 miliar.
Kategori B:
Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 miliar hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.
Kategori C:
Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
2. Tarif harian efektif
Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen.
Aturan tersebut berlaku untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Syarat Daftar Magang Fresh Graduate yang Uang Sakunya Setara UMP, Dibuka 15 Oktober Lewat SIAPkerja |
![]() |
---|
5 Penyebab Mola BKN Eror saat Hendak Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, "Usulan Anda Tidak Ditemukan" |
![]() |
---|
Tutorial Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Dilengkapi Arti Status Progres |
![]() |
---|
PMI Klaten Gelar Lomba Pertolongan Pertama, Tanamkan Jiwa Kemanusiaan Sejak Sekolah |
![]() |
---|
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|