Breaking News:

Pilpres 2024

Ada APK Capres-Cawapres di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu Panggil Vendor, Diduga Pelanggaran

Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu terdapat angka dua.

Editor: Sinta Manila
Tangkapan layar
Videotron tayangkan kampanye capres-cawapres di Simpang Susun Semanggi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulanya, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron di pos polisi (pospol) simpang Semanggi, Jakarta Selatan itu viral di media sosial.

Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu terdapat angka dua.

Hal itu merujuk pada dugaan pelanggaran pemilu karena tampilan materi kampanye capres-capres di tempat yang terlarang.

Baca juga: Kronologi Prajurit TNI Aniaya Sejumlah Warga Beratribut Relawan Ganjar, Diduga Dipicu Kenalpot Brong

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan vendor videotron di pos polisi (pospol) simpang Semanggi, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/1/2024).

Vendor videotron tersebut akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu karena menampilkan materi kampanye calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Tak Cuma Turun di Hasil Survei CSIS, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Juga Jadi Terendah di LSI Denny JA

"Dalam konteks videotron, sudah diagendakan Kamis, 28 Desember 2023, tetapi tidak ada pemberitahuan di hari H. Maka Bawaslu Jaksel akan mengagendakan kembali pada 2 Januari 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Bawaslu DKI Jakarta meminta pihak vendor videotron di pos polisi Semanggi kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan.

Videotron tayangkan kampanye capres-cawapres di Simpang Susun Semanggi.
Videotron tayangkan kampanye capres-cawapres di Simpang Susun Semanggi. (Tangkapan layar)

"Yang mau kami dalami, siapa pemesan. Kalau dalam konteks iklan kan ada kontraknya, kami mau dalami.

Karena untuk di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin itu tidak boleh ada alat peraga kampanye.

Nah ini videotron bagian juga APK dalam bentuk digital," ucap Benny.

Vendor videotron di pospol Semanggi sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI.

Pihak vendor videotron tidak hadir dengan alasan sedang libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Teman-teman Bawaslu Jakarta Selatan itu sudah menjadwalkan memintai keterangan sebenarnya kemarin, hanya ternyata tidak bisa dikontak gitu," kata Benny.

"Kebetulan ini kan (momen) libur. Alasan mereka (tak hadiri pemanggilan) itu karena libur," sambung dia.

Baca juga: Bawaslu Didesak Pengamat Politik, Selidiki Dugaan Politik Uang Terkait Video Gus Miftah Bagikan Uang

Adapun Bawaslu DKI tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di Semanggi.

Logo Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Logo Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. (Bawaslu RI)

Bawaslu DKI Jakarta bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.

"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.

Larangan tersebut sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.

Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
videotronSemanggipospolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved