Breaking News:

Palestina vs Israel

UU Kontroversial yang Disahkan PM Netanyahu, Dibatalkan Mahkamah Agung Israel, Bakal Picu Keretakan

Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (1/1/2024).

Editor: Sinta Manila
Reuters Via India Today
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Negara Israel sedang menghadapi pergolakan dalam negeri tentang undang-undang baru yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Dilansir dari Reuters pada Selasa (2/1/2024), undang-undang tersebut merupakan bagian dari perombakan peradilan yang diusulkan oleh Netanyahu dan koalisinya,.

Nantinya dikhawatirkan akan terjadi keretakan, pada prinsip-prinsip demokarasi di Israel.

Baca juga: Tentara Israel Kena Infeksi Kulit Parah di Gaza, Setelah Digigit Lalat Pasir yang Bawa Parasit Tikus

Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, undang-undang tersebut memicu protes nasional selama berbulan-bulan.

Undang-undang itu menghilangkan kemampuan pengadilan, atau peradilan yang lebih memihak kepada Netanyahu.

Baca juga: Jet Tempur Israel Tewaskan Mantan Menteri Agama Palestina, Rumah Dihantam Serangan pada Pagi Hari

Dampaknya ialah menyebabkan keretakan di Israel dan menjadi bentuk keprihatinan terhadap prinsip-prinsip demokrasi di negara tersebut.

Keputusan pengadilan hari Senin dapat menguji kekompakan pemerintahan darurat yang dibentuk untuk mengelola perang melawan Hamas.

Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menolak keputusan tersebut sebagai keputusan ekstrem dan memecah belah.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara selama konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv pada 28 Oktober 2023 di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara selama konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv pada 28 Oktober 2023 di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas. (ABIR SULTAN / KOLAM RENANG / AFP)

Sedangkan 12 dari 15 hakim memutuskan bahwa hal tersebut berada dalam parameter pengadilan untuk membatalkan "undang-undang dasar" kuasi-konstitusional.

Sementara delapan hakim memutuskan untuk membatalkan undang-undang dasar khusus ini.

Yang menurut pengadilan menyebabkan kerusakan yang parah dan belum pernah terjadi sebelumnya pada karakteristik inti Israel sebagai negara demokratis.

Baca juga: Netanyahu Tak Terima Disamakan dengan Hitler Oleh Presiden Erdogan, Sebut Turki Genosida Suku Kurdi

Partai Likud pimpinan Netanyahu mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut sangat disayangkan, karena menentang keinginan rakyat untuk bersatu, terutama pada masa perang.

Meski demikian, partai ini tidak membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam pernyataan singkatnya tersebut.

Yair Lapid, ketua oposisi dan mantan perdana menteri, memuji keputusan pengadilan tersebut.

Sejarah berdirinya Israel
Sejarah berdirinya Israel (Shutterschock)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah AgungIsraelBenjamin NetanyahuUndang Undang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved