Berita Viral
KLAIM Telah Banyak Berjasa ke Negara, Rafael Alun Mohon Dibebaskan: Minta Asetnya Dikembalikan
Inilah alasan sesungguhnya Rafael Alun meminta untuk dibebaskan dan dikembalikan asetnya.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo memohon untuk dibebaskan karena mengklaim dirinya telah banyak berjasa bagi negara.
Menurutnya, dirinya telah memberikan banyak sumbangsih pengabdian pada Indonesia dan merasa berhak untuk lolos dari hukuman.
Bahkan Rafael Alun Trisambodo juga meminta pada majelis hakim untuk mengembalikan harta maupun aset yang selama ini telah disita negara.
Dengan memelas, ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut ingin dibebaskan dari jeratan hukum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Dalam dupliknya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu diklaim layak dibebaskan dari tahanan karena yang bersangkutan berjasa untuk negara.
Baca juga: Tak Murah! Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, Harta Disita KPK untuk Bayar Restitusi David Rp 100 M
Baca juga: TEMUAN BARU Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Istri Beli Tanah Harga Rp 3,5 M Ditulis Rp 700 Juta
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi.
Junaedi juga meminta supaya majelis hakim mengembalikan seluruh aset milik Rafael Alun maupun sang istri, Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan.
Tuntutan agar asetnya dikembalikan juga menyasar harta harta waris atas nama Ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan.
"Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujar Junaedi.
Selain faktor berjasa kepada negara, Junaedi juga mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memvonis kliennya.
Dalam hal ini, Junaedi mengatakan, Rafael Alun selama ini belum pernah dihukum.
Selain itu, selama proses persidangan, Rafael Alun diklaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," imbuh dia.
Baca juga: Minta Ganti Triliunan Saran Hotman Paris Soal Biaya Pemulihan David Ozora, Rp2M, Rafael Alun Mau?
Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Sumber: Kompas.com
| Kucing Pororo Cakar Bobby, Pemilik Panik Ketakutan dan Buru-buru Minta Maaf ke Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kronologi Warung Bakso di Solo Diduga Gunakan Bahan Non-halal, Anak Pemilik: Bapak Salah Jawab |
|
|---|
| Video Terakhir Dosen Jambi yang Dibunuh Polisi Dikenang Murid, Suprise Ultah, Wajah Tampak Ceria |
|
|---|
| Tampang Oknum Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi, Harta Benda Korban Raib |
|
|---|
| Sosok Erni Yuniati, Dosen Cantik Jambi Dibunuh Bripda Waldi karena Ogah Balikan, Lebih Tua 15 Tahun |
|
|---|