Breaking News:

Berita Viral

TEMUAN BARU Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Istri Beli Tanah Harga Rp 3,5 M Ditulis Rp 700 Juta

Temuan baru di sidang kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek beli tanah Rp 3,5 M ditulis Rp 700 juta saja.

Editor: Delta Lidina
Twitter @logikapolitikid | Tribunnews
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike beli tanah seharga Rp 3,5 M tapi ditulis Rp 700 juta di akta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah keramaian kasus Mario Dandy yang menganiaya David Ozora mulai mereda, muncul temuan baru.

Bukan dari Mario Dandy-nya, melainkan sang ibunya, Ernie Meike Torondek.

Ernie Meike Torondek tak lain adalah istri dari Rafael Alun Trisambodo yang kini juga sedang berkasus masalah pencucian uang.

Sidang kasusnya hingga kini terus bergulir dan kian menemukan fakta-fakta baru.

Ernie Meike Torondek pernah membeli rumah seluas 324 meter persegi di Jalan Mendawai I, Jakarta Selatan dari seseorang bernama Safitri seharga Rp 3,5 miliar pada Oktober 2004.

Namun, di dalam akta jual beli (AJB) transaksi pembelian rumah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu, hanya tercantum Rp 725 juta.

Ernie Meike dan Rafael Alun Trisambodo sebelum berkasus
Ernie Meike dan Rafael Alun Trisambodo

Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Safitri sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Dalam sidang ini, Safitri mengaku tidak terlalu mengingat proses transaksi jual beli rumah dengan istri Rafael Alun tersebut.

Sebab, peristiwa itu terjadi 19 tahun yang lalu.

Baca juga: SUDAH Disita, Rumah Rafael Alun Ayah Mario di Simprug Masih Dihuni Anaknya, KPK: Itu Dititip Rawat

Jaksa KPK pun membantu mengingatkan proses transaksi tersebut melalui berita acara pemeriksaan (BAP) saat Safitri diperiksa oleh penyidik.

“Karena ibu lupa, izin Yang Mulia kami bacakan BAP saksi di nomor 7,

ini ditanyakan oleh penyidik jelaskan kronologis penjualan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Mendawa I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Ini saudara menjelaskan bahwa 'Sekitar akhir tahun 2004 saya berencana menjual tanah dan bangunan di Jalan Mendawai tersebut karena saya batal untuk membuat butik di lokasi tersebut', betul?” tanya jaksa melanjutkan.

“Betul, karena memang sebelumnya butik, betul,” jawab Safitri.

Jaksa lantas melanjutkan keterangan Safitri yang disampaikan kepada penyidik.

Halaman 1/3
Tags:
Rafael Alun TrisambodoErnie MeikeKPKberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved