Breaking News:

Pilpres 2024

TKN Bakal Laporkan Bawaslu, Perkara Salah Ketik Tahun di Surat Pemanggilan Gibran, Tidak Profesional

TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP anggota  pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dan pengurus memberi keterangan pers soal pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkara pemanggilan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga melanggar aturan kampanye berbuntut panjang.

Gibran terlihat mangkir jadi jadwal pemanggilan, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), salah ketik saat membubuhkan tahun dalam suratnya.

Hal ini membuat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP anggota  pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Gibran Bersikeras Hadir Meski Surat Panggilan Bawaslu Dianggap Tak Layak, Dijadwalkan 2 Januari 2023

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP.

Menurut Fritz, Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam mengirimkan surat undangan pemanggilan terhadap Gibran yang tertanggal 2 Januari 2023.

Artinya, lanjut Fritz, undangan itu cacat formil lantaran tahun yang dicantumkan, berarti pemeriksaan berlangsung pada tahun lalu.

Baca juga: Tak Ada Surat Panggilan Resmi dari Bawaslu, Gibran Tidak akan Hadiri Pemeriksaan yang Dijadwalkan

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

"Seperti kami sampaikan, kami tidak mungkin memutar (waktu) untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," imbuh dia.

Fritz menambahkan, pemanggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran dianggap telah 'kedaluwarsa'.

Alasannya, menurut Fritz, Bawaslu Jakpus hanya memiliki waktu tujuh hari setelah laporan atau temuan dugaan pelanggaran kampanye, untuk memanggil Gibran.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dan pengurus memberi keterangan pers soal pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dan pengurus memberi keterangan pers soal pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Bawaslu (punya waktu) tujuh hari sejak diketahui (laporan atau temuan dugaan pelanggaran)."

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakpus untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," urai Fritz.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan apa yang dilakukan GIbran di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu, bukan pelanggaran.

Lantaran, Fritz menilai saat itu kegiatan Gibran tidak memuat unsur-unsur kampanye, seperti tak membawa lat peraga atau ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) nomor urut dua.

“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” tandas dia.

Baca juga: Ada APK Capres-Cawapres di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu Panggil Vendor, Diduga Pelanggaran

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TKNPrabowo-GibranGibranBawaslu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved