Breaking News:

Pilpres 2024

Kasus Gibran Bagi-bagi Susu Diklaim Selesai, Isi Pergub DKI Soal CFD yang Disebut TKN Tak Dilanggar

Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN), mengklarifikasi pada Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis di CFD.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024). 

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.

Isi Pergub DKI

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Habiburokhman dan Hinca Panjaitan saat penuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2024).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Habiburokhman dan Hinca Panjaitan saat penuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Jadi sudah ditegaskan tadi dengan mas Gibran seperti itu," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 ayat (2).

TKN Duga Ada Permainan Politik oleh Oknum Tertentu

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menduga ada permainan politik dari oknum tertentu atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran ini.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat dirinya hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat.

"Yang kami rasakan ya. kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi?

Apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho, ingin menyudutkan dan lain sebagainya," kata Habiburokhman kepada awak media saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Namun, Habiburokhman menyatakan, pihaknya tak ingin berprasangka buruk terlebih dahulu.

"Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, kehadiran Gibran untuk memberikan klarifikasi hari ini, membuktikan kalau Wali Kota Solo itu patuh terhadap hukum.

Dirinya juga menyatakan, TKN khususnya Tim Echo (hukum) juga akan mendengarkan apa yang menjadi alasan dari Bawaslu Jakarta Pusat perihal perkara tersebut.

"Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini.

ya kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata dia.

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TKNBagi-bagi SusuCFDGibranBawaslu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved