Pilpres 2024
Kasus Gibran Bagi-bagi Susu Diklaim Selesai, Isi Pergub DKI Soal CFD yang Disebut TKN Tak Dilanggar
Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN), mengklarifikasi pada Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis di CFD.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasca menghadiri panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta hari Rabu (3/1/2024), Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sedikit memberikan keterangan.
Kasus bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023, diklaim telah selesai.
Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN), mengklarifikasi pada Bawaslu tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis di CFD itu.
Baca juga: TKN Bakal Laporkan Bawaslu, Perkara Salah Ketik Tahun di Surat Pemanggilan Gibran, Tidak Profesional
Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.
Setelah rampung memberikan klarifikasi selama lebih dari 1 jam itu, Gibran menjelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam CFD tersebut.
Baca juga: Gibran Izin Tak Masuk Kerja, Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu Buntut Bagi-bagi Susu Gratis, Ditegur?
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat.
Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya.
Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, mengatakan Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).
Beleid tersebut, mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson “Sonny” Pangkey, mengatakan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.
“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.
Isi Pergub DKI

"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Jadi sudah ditegaskan tadi dengan mas Gibran seperti itu," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 ayat (2).
TKN Duga Ada Permainan Politik oleh Oknum Tertentu
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menduga ada permainan politik dari oknum tertentu atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran ini.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat dirinya hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat.
"Yang kami rasakan ya. kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi?
Apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho, ingin menyudutkan dan lain sebagainya," kata Habiburokhman kepada awak media saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Namun, Habiburokhman menyatakan, pihaknya tak ingin berprasangka buruk terlebih dahulu.
"Tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, kehadiran Gibran untuk memberikan klarifikasi hari ini, membuktikan kalau Wali Kota Solo itu patuh terhadap hukum.
Dirinya juga menyatakan, TKN khususnya Tim Echo (hukum) juga akan mendengarkan apa yang menjadi alasan dari Bawaslu Jakarta Pusat perihal perkara tersebut.
"Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini.
ya kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata dia.
Artikel diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|