Breaking News:

Berita Viral

Nenek 78 Tahun Divonis 3 Bulan Penjara, Digugat Menantu Sendiri Gara-gara Rebutan Cincin Kawin

Inilah sosok nenek usia 78 tahun asal Jombang, Jawa Timur yang divonis 3 bulan penjara setelah didugat menantunya.

Editor: Delta Lidina
Freepik | rawpixel.com
Nenek 78 tahun divonis 3 bulan penjara setelah didugat menantu sendiri atas dugaan penggelapan. 

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016.

Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Persidangan menantu mertua di Jombang Jawa Timur
Persidangan menantu mertua di Jombang Jawa Timur

Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Di perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit dan Diana pun membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan.

Setelah itu, keluarga suaminya datang untuk menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.

Baca juga: DERITA Gadis Palembang Hampir Gila Suami Kabur Setelah Akad Nikah, Sikap Mertua Buat Tambah Kecewa

Menurut Andri, penjemputan suami Diana oleh keluarga mertuanya, dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut bahwa Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.

“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar dia, saat ditemui Kompas.com, di Jombang, Selasa (1/8/2023).

Sejak saat itu Diana tak lagi merawat suaminya.

Lalu pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar jika suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.

Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya.

KTP tersebut diperlukan untuk mengurus administrasi.

Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
menantumertuaJombangJawa Timurcincin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved