Breaking News:

Berita Viral

Nenek 78 Tahun Divonis 3 Bulan Penjara, Digugat Menantu Sendiri Gara-gara Rebutan Cincin Kawin

Inilah sosok nenek usia 78 tahun asal Jombang, Jawa Timur yang divonis 3 bulan penjara setelah didugat menantunya.

Editor: Delta Lidina
Freepik | rawpixel.com
Nenek 78 tahun divonis 3 bulan penjara setelah didugat menantu sendiri atas dugaan penggelapan. 

Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh Yeni, ibu mertuanya.

Diana pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.

“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.

Ilustrasi perseteruan menantu dan mertua
Ilustrasi perseteruan menantu dan mertua (Freepik/ eva)

Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.

Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.

“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Baca juga: Aku Titipkan Anakku Bukan untuk Disakiti, Tangis Ibu Ira Nandha Lihat Anaknya Diselingkuhi Menantu

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.

Jadi tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).

Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
menantumertuaJombangJawa Timurcincin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved