Inilah Cara Menyamakan NPWP dengan NIK KTP, Sebelum Laporan SPT Tahunan 2023, Terakhir Bulan Maret
Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP pada pertengahan tahun 2024, namun sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir.
Editor: Sinta Manila
1 Januari 2024, Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penerapan tarif efektif Pph Pasal 21 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca juga: Bantahan Gibran saat Mahfud MD Ingatkan Rakyat Sensitif Jika Pajak Dinaikkan! Menaikan & Rasio Beda
Wajib pajak yang terkena aturan tersebut adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 PP Nomor 58 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Jumat (29/12/2023).

Tujuan tarif pajak efektif karyawan
Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.
Karena alasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.
"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi beleid tersebut, dikutip dari Kontan, Jumat.
Baca juga: Langkah Lapor SPT Tahunan PPh Online 2021 di djponline.pajak.go.id, Simak Panduan Lengkap
Mekanisme tarif pajak efektif karyawan
Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Berikut penjelasannya:

1. Tarif efektif bulanan
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yakni:
Sumber: Tribunnews.com
Keberadaan Eko Patrio saat Rumahnya Ludes Dijarah Warga, Bukan di China, Ternyata Berada di Kota Ini |
![]() |
---|
Resmi! Surya Paloh Menonaktifkan Nafa Urbach & Ahmad Sahroni dari DPR RI Usai Diserbu Amarah Warga |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Skandal dengan Adjie Pangestu, Dituduh Jadi Anggota DPRD Malas! |
![]() |
---|
Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Viral, di Bawah Batas KKM |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah Warga, Diportal & Dijaga TNI, Warga Diberi Jarak 100 Meter |
![]() |
---|