Breaking News:

Inilah Cara Menyamakan NPWP dengan NIK KTP, Sebelum Laporan SPT Tahunan 2023, Terakhir Bulan Maret

Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP pada pertengahan tahun 2024, namun sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir.

Editor: Sinta Manila
SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI
Ilustrasi KTP dan NPWP. 

1 Januari 2024, Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Penerapan tarif efektif Pph Pasal 21 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Bantahan Gibran saat Mahfud MD Ingatkan Rakyat Sensitif Jika Pajak Dinaikkan! Menaikan & Rasio Beda

Wajib pajak yang terkena aturan tersebut adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 PP Nomor 58 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Jumat (29/12/2023).

Pajak penghasilan
Pajak penghasilan (IST)

Tujuan tarif pajak efektif karyawan

Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Karena alasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi beleid tersebut, dikutip dari Kontan, Jumat.

Baca juga: Langkah Lapor SPT Tahunan PPh Online 2021 di djponline.pajak.go.id, Simak Panduan Lengkap

Mekanisme tarif pajak efektif karyawan

Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Berikut penjelasannya:

Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis
Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis (IST)

1. Tarif efektif bulanan

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
NPWPNIKKTPSPT Tahunan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved