Inilah Cara Menyamakan NPWP dengan NIK KTP, Sebelum Laporan SPT Tahunan 2023, Terakhir Bulan Maret
Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP pada pertengahan tahun 2024, namun sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bagian reformasi sistem administrasi perpajakan.
Sehingga mulai 1 Januari 2024 ini, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK.
Baca juga: SEGERA DIURUS! Wajib Pajak Harus Padankan NIK dengan NPWP, Jika Tak Ingin Risiko Ini Terjadi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumumkan pengisian Surat Pemberian Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun 2023 sudah bisa dilakukan.
Menilik tahun lalu, batas pengisian SPT Tahunan adalah akhir Maret.
SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya.
Baca juga: 1 Januari 2024, Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasannya
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id.
Untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah kurang dari Rp60 juta/tahun memilih formulir SPT Tahunan 1770SS.
Untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja/lebih dengan jumlah sama atau lebih dari Rp60 juta/tahun menggunakan formulir SPT 1770S.

Sementara untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misal akuntan, dokter, pengacara) memilih formulir SPT Tahunan 1770.
Wajib pajak yang ingin mengisi SPT Tahunan membutuhkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP), dikutip dari Indonesiabaik.id.
Saat ini, NIK dan NPWP sudah diintegrasikan sehingga wajib pajak cukup menggunakan NIK untuk mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Mulai 1 Januari, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10 Persen, Keadilan dengan Rokok Konvensional
Sebelum itu, wajib pajak harus memadankan NPWP dengan NIK.
Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP pada pertengahan tahun 2024, namun sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir.

- Akses situs https://djponline.pajak.go.id/
- Klik "Login"
- Masukkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi akun pajak yang Anda miliki
- Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera pada layar
- Klik ikon baris tiga, lalu masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Untuk cek validitas data, klik tombol "Validasi"
- Klik "Ubah Profil"
- Jika berhasil mengubah profil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
- Jika Anda berhasil masuk lagi ke laman DJP Online dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK
Sumber: Tribunnews.com
Keberadaan Eko Patrio saat Rumahnya Ludes Dijarah Warga, Bukan di China, Ternyata Berada di Kota Ini |
![]() |
---|
Resmi! Surya Paloh Menonaktifkan Nafa Urbach & Ahmad Sahroni dari DPR RI Usai Diserbu Amarah Warga |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Skandal dengan Adjie Pangestu, Dituduh Jadi Anggota DPRD Malas! |
![]() |
---|
Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Viral, di Bawah Batas KKM |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah Warga, Diportal & Dijaga TNI, Warga Diberi Jarak 100 Meter |
![]() |
---|