Breaking News:

SYARAT Dapatkan Subsidi Motor Listrik 2024, Pastikan Bawa Pulang Rp 10 Juta Secara Cuma-cuma

Syarat dapat subsidi motor listrik 2024, pastikan bawa pulang Rp 10 juta secara langsung.

Editor: Candra Isriadhi
United E-Motor
Cara dapat subsidi atau potongan dari pemerintah Rp 10 juta. Syarat dapat subsidi motor listrik 2024, pastikan bawa pulang Rp 10 juta secara langsung. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat dapat subsidi motor listrik 2024, pastikan bawa pulang Rp 10 juta secara langsung.

Bagi calon pembeli kendaraan listrik, khususnya motor akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Tak tanggung-tanggung subsidi bagi pemilik motor listrik mencapai Rp 10 juta.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Konservasi Energi Gigih Adi Utomo.

Kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pemakai motor listrik di jalan.

"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta.

Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih dikutip dari komps.com

Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Berdasarkan aturan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.

Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain:

Pemerintah menambah subsidi konversi motor listrik jadi Rp 10 juta, kapasitas mesin yang bisa dikonversi mulai 100 cc sampai 150cc.
Pemerintah menambah subsidi konversi motor listrik jadi Rp 10 juta, kapasitas mesin yang bisa dikonversi mulai 100 cc sampai 150cc. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

-Perseorangan

-Kelompok masyarakat

-Lembaga pemerintah

-Lembaga non-pemerintah.

Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan.

Halaman 1/3
Tags:
motor listrikkonversi kendaraan listrikpajak kendaraan listriksubsidi kendaraan listrik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved