Breaking News:

Berita Viral

NASIB Pelaku Kebakaran Gunung Bromo, Dipenjara 3 Tahun & Denda Rp 3 M, Apa Kabar Calon Pengantinnya?

Inilah nasib terdakwa yang membuat Gunung Bromo kebakaran hebat hingga merugikan negara sebesar Rp 741 M, bermula dari foto prewedding.

Editor: Delta Lidina
Kolase TribunJogja
Nasib terdakwa pembakaran Gunung Bromo saat sedang prewedding akhirnya telah ditentukan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beginilah nasib dari AWEW, terdakwa pembakaran Gunung Bromo secara tidak sengaja.

Kebakaran Gunung Bromo pada September 2023 lalu bermula saat foto prewedding sepasang calon pengantin.

Detik-detik video awal kebakaran viral di media sosial.

Di sana menunjukkan 5 sampai 6 orang berada di Padang Savana Gunung Bromo yang mulai terbakar.

Kini nasib AWEW telah ditentukan lewat sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore

Akibat kejadian itu, merugikan negara Rp741 M karena kebakaran Bromo.

Selainitu, dia didenda Rp 3 M dan dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari kerja Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra, terdakwa dituntut oleh jaksa berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Sejumlah fakta persidangan memberatkan terdakwa manajer wedding organizer itu, sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan dua pasal.

Baca juga: Gunung Bromo Kembali Cantik, Savana yang Habis Terbakar Sudah Menghijau, Wisata Dibuka Lagi

Atas perbuatan terdakwa, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300 (Rp 741,8 miliar).

"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 741 miliar, merusak ekosistem dan vegetasi endemik di kawasan TNBTS, serta menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha di kawasan Bromo," kata Made dilansir dari Kompas.com.

Namun, ada yang meringankan terdakwa.

Yaitu terdakwa mengaku bersalah, meminta maaf secara adat, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Gunung Bromopreweddingberita viral hari inikebakaranProbolinggo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved