Palestina vs Israel
Usai Menggugat Israel, 47 Pengacara Afrika Selatan akan Tuntut AS & Inggris atas Keterlibatan Perang
Setelah sidang genosida Israel di Mahkamah Internasional, 47 pengacara di Afsel akan menuntut AS dan Inggris atas keterlibatan kejahatan perang.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak hanya genosida israel yang akan dibawa ke meja hijau oleh Afrika Selata.
Akan tetapi Amerika Serikat (AS) dan Inggris47 pengacara juga akan dituntut atas dugaan keterlibatan kejahatan perang.
Aksi berani ini akan dilakukan oleh 47 pengacara Afrika Selatan.
Baca juga: Israel & Hamas Sepakat Buka Jalur Masuk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Hasil Dimediasi Qatar & Prancis
Setelah sidang genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ), 47 pengacara di Afsel akan menuntut Amerika Serikat (AS) dan Inggris secara terpisah atas keterlibatan kejahatan perang pasukan Israel di Palestina.
Tuntutan yang dipimpin pengacara Afrika Selatan Wikus van Rensburg ini akan mengadili orang-orang yang terlibat kejahatan tersebut di pengadilan sipil.
Van Rensburg bakal menggandeng pengacara AS dan Inggris yang sudah berkontak dengannya.
Baca juga: Tim Hukum Afrika Selatan Disambut Gegap Gempita & Pujian Pahlawan Selepas Hadapi Israel di ICJ
Rensburg juga menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa pekan terakhir untuk menuntut Israel dan para pendukungnya diadili.
“Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg dalam wawancara dengan Anadolu Agency, dikutip pada Senin (15/1/2024).
Ia menambahkan, AS dan Inggris akan diadili karena terlibat kejahatan perang Israel terhadap rakyat Gaza.
“Banyak pengacara memutuskan bergabung dengan kami dalam tuntutan hukum. Kebanyakan dari mereka Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa wajib membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi tidak benar,” lanjutnya.
Dia mencontohkan yang terjadi di Irak, tak seorang pun meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena tidak dianggap penting.
Namun, kini masyarakat percaya yang terjadi di Palestina adalah waktu ideal untuk memulai proses hukum, ujar Van Rensburg seraya menambahkan, “AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut.”
Rensburg juga mengatakan, sidang genosida Israel yang diajukan Afsel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus melawan AS dan Inggris.
Para pengacara itu akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus Israel dan langkah-langkah yang akan diambil PBB.
Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangi Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan terkena sanksi meskipun tidak menerima putusan tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
| Detik-detik Kejadian Pria Israel Meledak Terkena Ranjau Darat saat Menendang Bendera Palestina |
|
|---|
| Terungkap Sumber Pasokan Senjata Hamas, Ternyata dari Iran dan Pasar Gelap: Diselundupkan |
|
|---|
| Toko Roti di Gaza Buka Kembali, Warga Rela Antre Berjam-jam, Sebelumnya Sempat Konsumsi Pakan Ternak |
|
|---|
| Heboh! Bom-bom Israel Ditemukan di Sekolah-sekolah Gaza, Beratnya Bikin Terkaget-kaget: Total 453 Kg |
|
|---|
| Ribuan warga Israel Unjuk Rasa, Tuntut Akhiri Perang Gaza, 'Orang Yahudi & Arab Tolak Bermusuhan' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Tim-hukum-Afrika-Selatan-yang-tiba-di-bandara-Johannesburg.jpg)