Berita Kriminal
TEGANYA Wanita di Boltim, Setelah Bunuh Bocah 8 Tahun Langsung Ajak Anak Jual Emas Korban, Menyesal!
Seorang wanita berinisial AM tega menghabisi nyawa bocah berusia 8 tahun yang merupakan tetangga sekaligus kerabatnya sendiri.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita berinisial AM tega menghabisi nyawa bocah berusia 8 tahun yang merupakan tetangga sekaligus kerabatnya sendiri.
Setelah membunuh korban yang bernama Tilfa Azahra Mokoagow, ia membawa anaknya yang masih balita menjual perhiasan korban.
Sebelumnya, ia sempat membuat jasad korban di sekitar perkebunan Desa Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara Kamis (18/1/2024).
Setelah menjual perhiasan korban, AM belikan popok hingga susu anaknya yang masih balita.
Selain itu ia juga membeli ponsel dan simcard.
Diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan AM membuat merinding publik.
Bagaimana tidak, AM nekat membunu bocah yang masih ada hubungan kekerabatan dengannya demi mengincar perhiasan yang dipakai korban.
Setelah membunuh, AM kemudian menjual perhiasan tersebut di toko emas seharga Rp 3,5 jutaan.
Baca juga: Pengakuan AM Si Pelaku Mutilasi Bocah 8 Tahun di Sulut, Awalnya Dibujuk Petik Sayur lalu Dihabisi
Kapolres Boltim saat AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mewawancarai pemilik toko emas.
Pedagang emas tersebut mengaku ada menjual emas sembari menggendong anak laki-laki yang masih balita.
Ciri-ciri orang yang menjual emas tersebut sama dengan AM. Polisi akhirnya mengamankan AM di rumahnya.
Mulanya diketahui, hasil penjualan emas itu AM belikan ponsel dan kartu sim.
Belakangan terungkap AM juga sempat berbelanja popok, susu, hingga kebutuhan lainnya di minimarket.
Pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan AM sejak tiga hari sebelumnya.
AM bahkan menyiapkan pisau yang tajam untuk melakukan aksi sadisnya.
Baca juga: TABIAT Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim, Hidup Hedon, Pernah Curi Baju, Kini Terancam Hukuman Mati!
Sugeng mengatakan, AM dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya dikutip dari TribunManado.com.
Padahal pelaku dan korban dekat
Seorang warga bernama Apri Serundeng mengatakan, korban dan pelaku cukup dekat.
Pasalnya, korban sering main di rumah pelaku karena sudah menganggapnya sebagai tante.
Apri menambahkan, keseharian AM normal seperti biasa dan tak terlihat seperti mengidap gangguan jiwa.
Namun, Apri mengingat AM pernah melakukan aksi pencurian pakaian.
"Cuma lalu pelaku pernah mencuri pakaian tetangga," ungkap Apri.
Di sisi lain, AM mengaku menyesal atas aksi yang telah dilakukannya.
AM khilaf dan merasa kasian dengan korban.
"Menyesal, takut, dan khilaf," ucap AM saat konferensi pers.
(TribunJakarta)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/orang-wanita-berinisial-AM-membawa-anaknya-yang-masih-balita.jpg)