Breaking News:

Berita Kriminal

TABIAT Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim, Hidup Hedon, Pernah Curi Baju, Kini Terancam Hukuman Mati!

Terungkap ancaman hukuman pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

TribunManado
Rencanakan Pembunuhan Keji hingga Curi Perhiasan Bocah di Boltim, Pelaku Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - KapolresBoltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengungkapkan ancaman hukuman pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

Atas perbuatan kejinya, pelaku yang merupakan seorang wanita tetangga korban tersebut mendapat ancaman hukuman mati.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP.

"Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.

"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.

Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.

Baca juga: TEGA Bunuh Bocah di Boltim, Tetangga Incar Emas, Tenaga Medis Nangis Autopsi Jasad Korban: Kejam!

Bocah asal Boltim dibunuh tetangga
Bocah asal Boltim dibunuh tetangga (TribunManado)

"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa suami pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.

"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban,"

Tambah Kasat Reskrim, hasil penyelidikan, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.

"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," ucapnya.

Denny menjelaskan bahwa modus pembunuhan pelaku yakni diduga suka hidup hedon.

"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon," ungkap Kasat.

Kata Kasat Reskrim Boltim, diduga karena untuk memenuhi kebutuhan itu pelaku tega membunuh korban.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Tags:
Boltimpembunuhanhukuman matibocahTilfa Azahra
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved